Assalamualaikum warahmatullahi              🌞wabarakatuh🌞

Nama : Maya Okta Selvia
Kelas : 10 Mia 5
No Absen : 16
Asal Sekolah : SMAN 1 Kab.Tangerang
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati 
Hari&Tanggal : Jumat,20 Maret 2020

Haii semuanyaa🤗
Akhirnya kita ketemu lagi yaa...
Kali ini aku akan membahas tentang



"Hikmah Ibadah Haji,Zakat,Wakaf Dalam Kehidupan"

Simak yaa teman teman😊💕

Yang pertama itu ada Haji🕋
Sebelum itu aku mau nanya deh menunaikan ibadah haji itu rukun islam apa rukun iman nih?yap benar👍ibadah haji itu rukun islam yaa teman teman.Oke lanjut ke materi


A.Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt.
Menurut istilah,haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat syarat dan dengan cara cara tertentu pula.

B.Hukum Haji
Haji merupakan rukun islam yang kelima.Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya,sebagaimana dijelaskan dalam al Quran surat Ali Imran ayat 97.
Allah Swt berfirman:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Kewajiban haji adalah sekali seumur hidup.Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali,hukumnya sunah.

C.Syarat Dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian,yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.Syarat haji ialah perbuatan perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.

Syarat wajib haji sebagai berikut:
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya,kesehatan,keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Syarat sah haji sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka

Adapun rukun haji adalah perbuatan perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji.Maka apabila ditinggalkan,ibadah haji nya tidak sah.

Rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz "Labbaika Allahumma hajjan." (Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji),dan membaca lafadz "Labbaika Allahumma umratan." (Bagi yang berniat umrah).
2) Wukuf
Wukuf,yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah disebelah kiri badan.Thawaf dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad pula,dilakukan sebanyak 7 kali putaran.
Thawaf ada tiga macam,yaitu:
a. Thawaf Qudum
b. Thawaf Ifadhah
c. Thawaf Wada'

Syarat sah Thawaf
Syarat sah Thawaf sebagai berikut:
(1) Niat
(2) Menutup Aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka'bah disebelab kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan didalam masjidil haram

4.Sa'i
Sa’i adalah berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Sa’i dilakukan setelah thawaf, baik thawaf umrah maupun thawaf ifadlah (pada saat ini, tempat Sa’i telah menyatu dengan bangunan Masjidil Haram).

Cara-cara mengerjakan sa’i, sesuai dengan petunjuk/sunnah Rasulullah s.a.w. adalah sebagai berikut.
  1. Sesudah mendekati Safa, membaca:
Innash-shafa wal-marwata min sya‘aa-irilliahi, abda‘u bima bada ‘allahu bihi   (Sesungguhnya Safa dan Marwah termasuk tanda-tanda (peribadatan kepada) Allah. Aku mulai dan apa yang Allah memulai dengannya).
  1. Naik ke atas bukit Shafa, kemudian menghadap ke Ka’bah, lalu meng-angkat kedua tangan dan membaca:
Allahu akbar, la ilaha ilallahu wahdahu la syarika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai in qadir. La ilaha illallahu wahdah, anjaza wa‘dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzaba wahdah.
(Allah Maha Besar, tiada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya segala kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah sendiri, Dia lestarikan janji-Nya, Dia tolong hamba-Nya dan Dia sendiri menghancurkan musuh-musuh-Nya).
Bacaan di atas diulang tiga kali dan diselingi dengan do’a yang dimaui.
  1. Turun dari Shafa menuju Marwah. Sesampainya di batas tiang hijau hendaknya laki-laki berlari-lari kecil, sedang perempuan berjalan biasa sampai ke batas tiang hijau berikutnya, lalu berjalan biasa menuju Marwah.
  2. Di atas Marwah seperti dilakukan pada angka 2, menghadap ke Ka’bah dan membaca bacaan seperti dalam butir dua di atas.
  3. Kemudian berangkat lagi ke Shafa sampai cukup tujuh kali yang berakhir di Marwah.
Di dalam sa’i ini selain bacaan dalam butir satu dan dua di atas, tidak ada do’a khusus. Boleh berdo’a dengan do’a apa saja yang diinginkan.

5.Tahallul
Tahallul adalah perbuatan yang menandai seseorang  keluar dari keadaan ihram ke keadaan halal. Perbuatan tersebut adalah, bagi laki-laki dengan memotong rambut kepala atau bercukur. Sedangkan bagi perempuan hanya dengan memotong rambut kepala.
Bagi jamaah yang berihram untuk umrah, memotong rambut kepala atau bercukur dilakukan setelah sa’i. Sedangkan bagi jamaah yang berihram untuk haji, dilakukan setelah melempar jumrah aqabah dan tahallul ini  dinamakan Tahallul awal, sedangkan thawaf ifadlah dinamakan Tahalul tsani.

6.Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

D.Jenis Haji
1) Haji Tamattu
Haji Tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2) Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji.Dengan kata lain,mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

3) Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.Artinya apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini,maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

E.Keutamaan Haji 
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga

Sekarang yg kedua aku akan membahasa Zakat,jangan lupa membayar zakat ya teman-teman karena zakat adalah rukun islam yang ketiga😊



A.Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh,suci,dan berkah.Menurut istilah,zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,menurut sifat sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

B.Hukum Zakat
Allah swt telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun islam yg disebutkan di dalam al quran
Di dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 43 Allah swt berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ. Arti QS al baqarah ayat 43 adalah "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' ".

C.Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat,yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati)
1) syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku sebagai berikut
a.Islam
b.Merdeka
c.Baligh
d.Berakal
2) syarat syarat yang berhubungan dengan jenis harta sebagai berikut
a.Milik penuh
b.Berkembang
c.Mencapai nisab
d.Lebih dari kebutuhan pokok
e.Bebas dari hutang
f.Berlaku setahun/haul

D.Hikmah Dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah swt perintahkan kepada hambanya dan kaum muslimin.Didalam al quran surat at taubah/9:103 Allah swt.Berfirman,Ambilah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat),dengan zakat itu kanu membersihkan dan menyucikan mereka (Q.S.At-Taubah/9:103

Sekarang yang terakhir saya akan membahas tentang wakaf,simak ya teman teman😉


A.Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa arab yang berarti menahan (al habs) dan mencegah (al man'u).Artinya menahan untuk dijual,dihadiahkan,atau diwariskan.

B.Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah.Namun bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya?karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya adalah sebagai berikut

1) Q.S Ali Imran/3:92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
C.Rukun Dan syarat Wakaf
Rukun wakaf ada 4 yaitu orang yang berwakaf,benda yang diwakafkan,orang yang menerima wakaf dan ikrar
a.ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, idak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b.Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c.Ucapan ikarar wakaf bersifat pasi.
d.Ucapan ikarar wakaf idak diikui oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif idak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir . Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat idak penuh gaira tammah.

D.Lafadz Atau Ikrar wakaf (sighat),syarat syaratnya adalah sebagai berikut:
a.ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata kata yang menunjukan kekalnya ta'bid,tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b.ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz),tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu
c.Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
d.ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan

E.Hikmah dan keutamaan wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali.namun demikian wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin.Hal.ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda dicintai.

F.Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf
Berdasarkan hadis rasulullah saw dan amal para sahabat,harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak.
1.wakaf benda tidak bergerak
a.hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
b.Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
c.tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

2.wakaf benda bergerak
a.wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri agama.
b.logam mulia yai logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang
c.surat berharga
d.Kendaraan
e.hak atas kekayaan intelektual (HAKI).HAKI mencakup hak cipta,hak paten,merek,dan desain produk industri
f.Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah

G.Prinsip-Prinsip Pengelolaan wakaf
Secara makro,wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.orang orang yang perlu bantuan berupa makanan,perumahan,sarana umum seperti masjid,rumah sakit,sekolah,pasar,dan lain lain,bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan,bukan dalam bentuk pinjaman tetapi murni sedekah dijalan Allah swt.
Prinsip pengelolaan wakaf sebagai berikut
1.seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
2.wakaf dilakukan tanpa batas waktu
3.wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah
4.jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
5.wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan tujuan yang telah ditentukan.

Semoga kita dapat melaksanakan ibadah haji,zakat dan wakaf ya teman teman dan semoga blog aku bermanfaat😊💕

Cukup sekian,sampai bertemu lagi
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh❤


Komentar

Posting Komentar